Pastikan seluruh berkas persyaratan sudah tertandatangan dan masukkan ke dalam map warna hijau.
Datang langsung ke KUA dengan membawa persyaratan pada hari kerja (Senin-Jumat) maksimal pukul 15.00 WIB.
Setiba di KUA mengisi buku tamu.
Petugas KUA melakukan penelitian dan verifikasi buku nikah dengan cara mencocokkan nomor seri buku nikah dengan catatan induk pernikahan pada KUA melalui SIMKAH.
Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah asli dengan data di KUA dan SIMKAH, kemudian petugas KUA membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta NIP nya. Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan.
Selesai tanda tangan pejabat yang berwenang, maka fotokopi tersebut ditambahkan cap stempel KUA kemudian dicatat di buku tersendiri terkait permohonan legalisir buku nikah.
Fotokopi yang sudah dilegalkan diserahkan kepada pemohon legalisir guna kepengurusan surat yang diperlukan.
Ya, legalisasi buku nikah bisa diwakilkan oleh orang lain, asalkan mereka membawa surat kuasa bermaterai dari pemilik buku nikah. Namun, untuk menghindari kendala, lebih baik jika Anda mengurusnya sendiri.
Apa yang harus saya lakukan jika buku nikah saya hilang atau rusak?
Sebelum melakukan legalisasi, Anda harus mengurus buku nikah pengganti atau duplikat di KUA tempat pernikahan Anda dicatatkan. Setelah mendapatkan buku nikah baru, barulah Anda bisa memulai proses legalisasi.