Alamat:
Jl. Cihara – Cikopo Km. 01 Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten
Waktu Layanan:
Senin-Jumat (07.30 - 16.00 WIB)
Jika pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan ingin mencatat pernikahannya, maka harus menempuh Itsbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah pengadilan agama mengeluarkan putusan sahnya itsbat, maka pasangan suami istri tersebut datang ke KUA untuk mencatatkan pernikahannya.