Alamat:
Jl. Cihara – Cikopo Km. 01 Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten
Waktu Layanan:
Senin-Jumat (07.30 - 16.00 WIB)
Pasangan suami istri yang telah ditetapkan bercerai oleh Pengadilan Agama dan ingin rujuk, maka harus melakukan ikrar rujuk di KUA untuk mengambil buku nikah ke Pengadilan Agama dan pengurusan berkas lainnya yang dibutuhkan.