Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. Keputusan ini secara rinci mengatur prosedur dan format-format yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan dan rujuk di Kantor Urusan Agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *