Alamat:
Jl. Cihara – Cikopo Km. 01 Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten
Waktu Layanan:
Senin-Jumat (07.30 - 16.00 WIB)
Alamat:
Jl. Cihara – Cikopo Km. 01 Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten
Waktu Layanan:
Senin-Jumat (07.30 - 16.00 WIB)

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. Keputusan ini secara rinci mengatur prosedur dan format-format yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan dan rujuk di Kantor Urusan Agama.

Peraturan Mentri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan menjelaskan tentang aturan-aturan tentang pencatatan pernikahan.