Pendaftaran Kehendak Nikah

Berdasarkan PMA RI Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menetapkan bahwa Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah. Apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.

Home / Pendaftaran Kehendak Nikah

Berkas Persyaratan

A. Persyaratan Umum

B. Persyaratan Khusus/Tambahan

Prosedur Layanan

Biaya Nikah

Pertanyaan Terkait Layanan

Siapa yang harus mendaftar?

Pendaftaran dilakukan oleh calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. Karena catin harus mengikuti bimbingan perkawinan dengan penghulu.

Apakah pendaftaran bisa dilakukan secara online?

Ya, saat ini pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Simkah Kemenag. Namun, setelah pendaftaran online, Anda tetap perlu datang ke KUA untuk menyerahkan berkas fisik dan verifikasi.

Apakah bimbingan pra-nikah wajib diikuti?

Ya, bimbingan pra-nikah adalah tahapan yang wajib diikuti oleh calon pengantin. Bimbingan ini bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan ilmu dan pemahaman seputar kehidupan rumah tangga.

Apa yang terjadi jika ada salah satu catin yang tidak bisa hadir saat pendaftaran?

Salah satu catin dapat mewakilkan dengan membawa dokumen lengkap dari kedua belah pihak. Namun, akan lebih baik jika kedua catin dapat hadir bersama untuk kelancaran proses.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak KUA Cihara.