Penerbitan Buku Nikah Pengganti /Duplikat

Buku Nikah pengganti/duplikat adalah buku nikah yang dieterbitkan kembali jika buku nikah hilang atau rusak.

Home / Penerbitan Buku Nikah Pengganti/Duplikat

Berkas Persyaratan

A. Buku Nikah Hilang

B. Buku Nikah Rusak

Prosedur Layanan

Pertanyaan Terkait Layanan

Apa itu buku nikah pengganti/duplikat?

Buku nikah pengganti atau duplikat adalah buku nikah baru yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggantikan buku nikah asli yang hilang, rusak, atau terbakar. Buku nikah ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli.

Siapa yang bisa mengurus buku nikah pengganti?

Pasangan suami istri yang buku nikah aslinya hilang, rusak, atau terbakar bisa mengurus buku nikah pengganti. Pengurusan ini harus dilakukan oleh salah satu pihak suami atau istri, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Bolehkah pengurusan diwakilkan?

Tidak, pengurusan buku nikah pengganti harus dilakukan oleh salah satu dari pasangan suami atau istri yang bersangkutan. Ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen.

Di mana saya bisa mengurus buku nikah pengganti?

Anda bisa mengurusnya di KUA tempat pernikahan Anda dicatatkan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Jika semua dokumen sudah lengkap, proses pengurusan buku nikah pengganti biasanya hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.

Apa manfaat memiliki buku nikah yang sah?

Buku nikah adalah dokumen penting sebagai bukti sahnya pernikahan secara hukum negara. Ini diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan visa, hingga urusan warisan dan perceraian.