Pencatatan Itsbat Nikah

Jika pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan ingin mencatat pernikahannya, maka harus menempuh Itsbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah pengadilan agama mengeluarkan putusan sahnya itsbat, maka pasangan suami istri tersebut datang ke KUA untuk mencatatkan pernikahannya.

Home / Pencatatan Itsbat Nikah

Berkas Persyaratan

Prosedur Layanan

Pertanyaan Terkait Layanan

Apa itu itsbat nikah?

Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama. Ini dilakukan untuk pernikahan yang sudah sah secara agama Islam, tetapi belum tercatat atau tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

Siapa yang perlu mengajukan itsbat nikah?

Itsbat nikah diperlukan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini penting agar pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum, terutama untuk urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, urusan warisan, atau perceraian.

Di mana itsbat nikah bisa diurus?

Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah domisili tempat tinggal pemohon.

Apakah itsbat nikah bisa diwakilkan?

Itsbat nikah harus diajukan oleh pemohon secara langsung. Dalam beberapa kasus, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun, kehadiran pemohon dan saksi saat persidangan sangat penting. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan petugas di Pengadilan Agama atau dengan advokat.