Layanan Pencatatan Rujuk

Pasangan suami istri yang telah ditetapkan bercerai oleh Pengadilan Agama dan ingin rujuk, maka harus melakukan ikrar rujuk di KUA untuk mengambil buku nikah ke Pengadilan Agama dan pengurusan berkas lainnya yang dibutuhkan.

Home / Pencatatan Rujuk

Berkas Persyaratan

Prosedur Layanan

Pertanyaan Terkait Layanan

Apa itu rujuk?

Rujuk adalah kembalinya ikatan pernikahan antara suami dan istri setelah mereka bercerai talak satu atau talak dua, dan masa iddah (masa tunggu) istri belum berakhir.

Kapan rujuk bisa dilakukan?

Rujuk dapat dilakukan selama masa iddah mantan istri belum berakhir. Masa iddah umumnya adalah tiga kali suci (sekitar tiga bulan) setelah jatuhnya talak. Jika masa iddah sudah habis, maka rujuk tidak bisa dilakukan. Jika ingin kembali menikah, mereka harus melakukan akad nikah baru.

Bagaimana jika masa iddah sudah habis?

Jika masa iddah sudah habis, pasangan yang ingin kembali menikah harus melakukan akad nikah baru di KUA, dengan semua persyaratan pernikahan yang lengkap seperti saat pertama kali menikah.

Apakah rujuk memerlukan wali nikah?

Tidak, rujuk tidak memerlukan wali nikah, karena ikatan pernikahan yang lama dianggap kembali berlanjut. Namun, rujuk harus dilakukan di hadapan petugas KUA dan saksi-saksi.

Apa manfaat pencatatan rujuk?

Pencatatan rujuk penting untuk memastikan bahwa kembalinya ikatan pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum. Ini akan memudahkan mereka dalam mengurus berbagai dokumen administrasi di kemudian hari. Salah satunya untuk pengambilan buku nikah yang ditahan di Pengadilan Agama.